“HAK, KEWAJIBAN DAN KEUTAMAAN”


MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Ahklak tasawuf
Yang diampu oleh bapak: Moch. cholid wardi, M.H.I



Disusun Oleh:
MOH. NADIR
NIM.18383021115
HOIRUL JAKFAR SODIK
NIM.18383021074
KHOLILUR ROHMAN
NIM.18383021075
MOCH. FATHUR ROSI
NIM.18383021111
IQBAL
NIM.18383021087





JURUSAN EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
PROGRAM STUDY PERBANKAN SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MADURA
2018












KATA PENGANTAR

Syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat ilahi rabbi, atas nikmatnya kepada kami sehingga kami mampu menyelesaikan tugas makalah Ahklak Tasawuf yang diampu oleh Bapak Moch. Cholid wardi, M.H.I
Shalawat maha salam Allah semoga tetap teralir deraskan kepada junjungan kita yakni Nabi Muhammad SAW, yang telah memberikan cahaya dalam diri kita dengan adanya iman dan islam.Kami membuat makalah ini dengan maksud dan tujuan agar pembaca dapat menambah wawasan dalam ilmu pengetahuan sehingga menjadi muslim yang unggul dalam ilmunya.
Kami menyadari sepenuhnya bahwa susunan makalah ini,masih sangat jauh dari kata sempurna baik dari penyusunan kata maupun isi dari makalah ini. Kesalah demikian karena ilmu yang kami miliki masih sangat terbatas,oleh karena itu dengan segala kerendahan hati kami harapkan kritik dan saran yang membangun untuk makalah ini.
Sebagai makalah sederhana yang kami harapkan kepada seluruh pencinta ilmu pengetahuan,sudah sepatutnya kami mohon kepada Allah SWT semoga Allah senantiasa selalu memberkati pikiran dan semua tindakan yang kita lakukan.
















Pamekasan, 21september 2018

                                                                        Penyusun
KELOMPOK 2
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR..............................................................................................
DAFTAR ISI.............................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN                                                                                        
a.       Latar Belakang
b.      Rumusan Masalah
c.       Tujuan Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
a.       Pengertian hak
b.      Pengertian kewajiban
c.       Pengertian keutamaan
BAB III PENUTUPAN
a.       Kesimpulan
b.      Saran



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Manusia sebagai mahkluk secara umum pasti mempunyai hak. Tak hanya itu, selain itu manusia juga mempunyai kewajiban dan keutamaan yang harus di kerjakan. Dalam melakaksanakan suatu kewajiban haruslah memiliki suatu keutamaan yang dijadikan pedoman atau acuan agar dapat melaksanakan kewajiban dan memenuhi hak secara penuh atau optimal.Kehidupan di masyarakat, manusia tidak terlepas dari norma-norma atau hukum-hukum yang ada.
Maka dari itu, kita sebagai manusia yang mempunya hak janganlah Hak itu di salah gunakan kepada hal yang tidak penting atau keluar dari ajaran-Nya Allah.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka pemakalah membatasi pembahasan sebagai berikut :
1.      Apakah pengertian dari “Hak” itu?
2.      Apakah pengertian dari “Kewajiban” itu?
3.      Apakah pengertian dari “Keutamaan” itu?

C.    Tujuan Masalah
Adapun tujuan pembuatan makalah adalah sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui apa yang di maksud “hak” itu
2.      Untuk mengetahui apa yang di maksud “kewajiban” itu
3.      Untuk mengetahui apa yang di maksud “keutamaan” itu
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Hak
Pengertian hak secara sempit, yaitu sesuatu yang di terima setelah selesai mengerjakan kewajiban. Secara luas pengertian hak tergantung dari mana melihat dan memandangnya. Hak, yaitu sesuatu yang harus di terima oleh seseorang atau kelompok sesuai bidang garapan masing-masing berdasarkan keahlian, setelah melakukan serangkaian perbuatan saling menguntungkan satu dengan yang lain.
Hak menurut Bahasa, yaitu menetapkan, mewajibkan ketetapan, keharusan, kenyataan, kekhususan, bagi seseorang, ketentuan, kebenaran melawan kesalahan. Hak menurut istilah, yaitu kebeneran yang mutlak. Ini didasarkan firman Allah:

الحق من ربك    فلا تكو نن من الممترين

Kebenaran itu adalah dari tuhanmu, sebab itu jangan sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang ragu”. (QS. Al-Baqarah (2): 147
Masalah hak juga di perhatikan oleh Negara dalam UUD 1945 pasal 26 sampai 34 di antaranya:
a.         Hak untuk memperoleh pekerjaan, penghidupan yang layak;
b.        Hak untuk memperoleh pengajaran;
c.         Hak fakir miskin dan anak telantar untuk di rawat oleh Negara.
Hak juga berkaitan erat dengan kewajiban. Perkataan kewajiban memiliki beberapa arti sebagai berikut.
1.        Wajib dalam ilmu tauhid, yaitu sesuatu yang menurut akal pikiran yang benar pasti adanya, mustahil tidak adanya, tidak masuk akal pikiran jika tidak ada.
Contoh wajib adanya Allah SWT
2.        Wajib dalam ilmu fiqih, sesuatu yang mendapatkan pahala dengan mengerjakannya.
Contoh wajib mengerjakan sholat lima waktu.
3.        Wajib menurut  ilmu ahklak, sesuatu yang di perintahkan oleh persaan suci hati nurani untuk berbuat baik, karena perbuatan baik hakikatnya menurut hati nuranidan undang-undang ahklak perbuatan itu adalah baik dan benar.
Contoh seorang dosen memberikan perkuliahan dengan baik dan menilai secara objektif.
Berikut ini adalah pembahasan detail mengenai dua hak terpenting induvidu mukmin dalam masyarakat yang di jamin oleh islam, yaituhak hidup dan hak kepemilikan.[1]
1.        Hak Hidup
Hidup adalah anugerah dari Allah SWT bagi umat manusia, dan ia merupakan hak bagi semua orang dan golongan. Karenanya, tidak boleh mengusik dan merampas hak hidup bagi induvidu mau pun golongan secara semena-mena tanpa alasan yang diakui sang pemberi kehidupan Antara lain qishash dan jihad di jalan Allah SWT.[2]
Tidak ada yang berhak merampas kehidupan dari manusia kecuali Allah sebab Dia-lah yang memberikannya kepadanya. Allah berfirman:

وانا لنحن نحى  ونمىت ونحن الورثون

“Dan sesungguhnya benar-benar Kami-lah yang menghidupkan dan mematikan dan kami yang mewarisi. (QS. al-Hijr (15): 23)”
2.      Hak Kepemilikin
Allah sebagai dzat yang menciptakan manusia dan memberinya hak juga menganugerahkan kepadanya hak kepemilikan. Dia-lah tuhan dan pemiliki segala sesuatu. Allah berfirman:

لله ملك السموات والارض   يحلق ما يشاء

kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang di kehendaki. (QS. asy-Syura (42): 49)”[3]
B.     Kewajiban
Kewajiban yaitu, menghormati terlaksananya hak-hak orang lain. Dengan cara demikian orang lain pun berbuat sama pada dirinya, dan demikian akan terpeliharalah perlaksanaan hak asasi manusia itu.
Dengan demikian, masalah kewajiban memegang peranan penting dalam pelaksanaan hak. Namun perlu di tegaskan di sini bahwa kewajiban di sinipun bukan merupakan keharusan fisik, tetapi tetap terwajibyang wajib berdasarkan kemanusiaan. Dengan demikian orang yang tidak memenuhi kewajiban berarti telah memporkosa manusia. Sebaliknya orang yang melaksanakan kewajiban berate telah melaksanakan sikap kemanusiaannya.
Di dalam ajaran agama islam, kewajiban di tempatkan sebagai salah satu hukum syara’, yaitu suatu perbuatan yang apa di kerjakan mendapatkan pahala dan jika di tinggalkan mendapatkan siksa. Dengan kata lain kewajiaban dalam agama berkaitan dengan pelaksaan hak yang di wajibkan oleh Allah. Melaksanakan sholat lima waktu, membayar zakat bagi orang yang memiliki harta tertentu dan sampai batas nisabnya, dan berpuasa di bulan ramadhan misalnya adalah kewajiaban.[4]
Dan kewajiban mukmin dalam konteks hubungan dengan Tuhannya adalah menjaga hak Allah, yaitu disembah oleh seluruh mahkluk secara eksklusif sebab tiada Rabb maupun ila  selain Dia, dan Dia telah berbaik hati memberikan banyak nikmat dan karunianya kepada mahkluk-Nya sampai-sampai “jika kamu menghitunghitung nikmat Allah, niscaya kamu tidak dapat menentukan jumlahnya.” (QS. an-Nahl (16): 18). Jadi, sudah kewajiban mahkluk-Nya untuk menyembah dan menegaskan-Nya secara eksklusif tanpa menyekutukan-Nya dengan apa pun.
C.    Keutaman
Keutamaan ialah ahklak yang baik dan ahklak itu sendiri adalah kehendak yang dibiaskan. Sedangkan sifat utama ialah sifat orang dengan membiasakansesuatu yang baik. Dari definisi di atas dapat di ketahui bahwa orang utama adalah orang yang mempunyai ahklakbaikyang membiasakan memilih perbuatan yang sesuai dengan apa yang diperintahkan. Sehingga keutamaan sifat jiwa sedangkan kewajiban hanya perbuatan luar.
Selain pengertian-pengetian di atas keutamaan dia artikan dengan berbagai penafsiran menurut beberapa keadaan diantaranya adalah:
Menurut perbedaan masa, contohnya ialah keberanian dulu diartikan tahan dari penderitaan badan, tetapi kini diartiak lebih luas dari itu.
Terdapat beberapa pendapat tokoh tentang pokok keutmaan yang lainnya diantaranya adalah:
Socrates berpendapat bahwa “tidak ada keutamaan kecuali pengetahuan (ilmu)”. Yang dapat di simpulkan bahwa:
a)      Sesungguhnya manusia itu tidak dapat berbuat kebaikan tiada tahu kebaikan.
b)      Pengetahuan manusia tentang baiknya sesuatau itu tentu mendorong untuk mengerjakannya.
Tepatlah socretes mengambil kesimpulan bahwa dasar keutamaan itu ialah pengetahuan karena manusia tidak menjadi utama sehinga mengetahui kebaikan dan perbuatannya di tunjukkan ke arah kebaikan.
Aristoteles menolak pandangan secrotes karena menurutnya jiwa manusia tidak hanya tersusun dari akal. Kebanyakan perbuatan manusia itu di kuasa hawa nafsunya atau syahwat. Menurut pendapat socretes keutamaan itu ada satu.
Plato berpendapat bahwa keutamaan yang benar bukan hanya perbuatan yang benar. Karena perbuatan yang beyang benar timbul dari dasar yang batal. Akan tetapi, keutamaan yang benar ialah perbuatan baik yang timbul dari pengetahuan yang benar dn sebab apa ia benar.
Plato membagi keutamaan menjadi dua bagian yaitu;
1)      Keutamaan Filsafat
Perbuatan baik yang berdasar dengan akal dan timbul pendirian yang di peluknyasetelah mempergunakan pikiran.
2)      Keutamaan biasa
Perbuatan baik yang timbul karena adat atau perasaan yang baik.
Keburukan berlebih-lebihan dan keburukan berkurang maka keberanian umpamanya adalah diantara membagi buta dan takut, dermawan adalah diantara boros dan kikir dan demikian seterusnya.
Teori ini dibantah dengan beberapa bantahan
a)      Tengah-tengah menurut keterangan aristoteles berarti tidak selalu, di titik tengah-[5]tengah berarti keutamaan itu dua jarak yang jauhnya tidak sama dari dua keburukan.
b)      Banyak keutamaan yang tidak kelihatan bahwa ia berada di tengah-tengah Antara dua keburukan, seperti jujur, dan adil.
c)      Kita tidak mempunyai ukuran yang tepat yang dapat menjelaskan tengah-tengah keutamaan di bagi menjadi tiga ;
1)        Perseoranagan
a)      Mengekang hawa nafsu
b)      Mendidik nafsu
2)        Masyarakat
Keutamaan masyarakat mengandung sifat adil ialah menyampaikan hak-hak menusia kepada mereka dan kebijakan member kebutuhan mereka diatas hak-hak mereka.
3)        Agama
Keutamaan mengandung sifat-sifat manusia yang harus dipakai untuk tuhannya. Pandangan kita dalam member hokum kepada sesuatu akan baik dan buruknya, adalah suara hati itu menjadi petunjuk yang baik.


BAB III
PENUTUPAN
A.    Kesimpulan
1.                  Hak
Hak adalah sesuatu yang diterima setelah manusia di beratkan atas suatu kewajiban. Hak juga dapat diartikan suatu kewenangan atau kekuasan yang benar dan sah secara hukum untuk melakukan sesuatu.
2.                  Kewajiban
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab.
3.                  Keutamaan
Ahlak yang baik dan ahklak itu sendiri adalah kehendak yang dibiasakan.
B.     Saran
Setelah mengetahui pengertian hak, kewajiban, dan keutamaan dan juga sudah mengetahui cara melaksanakannya dengan  baik maka diharapkan untuk mapu menjalankan hak, kewajiban, dan keutamaan sehingga kita tidak melaukan pelanggaran atau pengingkaran tentang hak, kewajiban, dam keutamaan.


DAFTAR PUSAKA
Abdullah, Yatimin. 2007. Studi Ahklak dalam persepektif Al-quran. Jakarta: Sinar Grafika Offset.
Hajjaj, Muhammad fauqi.2011. Tasawuf Islam dan Ahklak.Jakarta: Sinar Grafika Offset.
Nata, Abuddin. 2012. Ahklak Tasawuf dan karakter mulia Jakarta: PT Raja Gafindo.
Solichin, Muhammad Muchlis. 2013. Akhlak dan Tasawuf dalam wacana kontemporer. Surabaya: Pena Salsabila.
Mustofa, A. 1997. Ahklak Tasawuf. Bandung: Pustaka Setia.



[1] M. Yatimin Abdullah studi ahklak dalam persepektif Al-qur’an( Jakarta: Sinar Grafika Offset.2007). Hlm. 102
[2] Muhammad Fauqi Hajjaj Tasawuf Islam dan Ahklak( Jakarta: Sinar Grafika Offset.2011).Hlm. 267
[3] Muhammad Fauqi Hajjaj Tasawuf Islam dan Ahklak( Jakarta: Sinar Grafika Offset.2011).Hlm. 269
[4]Abuddin Nata, Ahklak Tasawuf dan karakter mulia, (Jakarta: PT raja Gafindo,2012).hlm.121-122
[5]http://pbs 1 6kelasdstainpmk.Blongspot.com/2016/12/ahklak-tasawuf-hak-kewajiban-dan.html?m=1

Komentar

Postingan populer dari blog ini