“HAK, KEWAJIBAN DAN KEUTAMAAN”
MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas
mata kuliah Ahklak tasawuf
Yang diampu oleh bapak: Moch. cholid
wardi, M.H.I
Disusun Oleh:
MOH. NADIR
NIM.18383021115
HOIRUL JAKFAR SODIK
NIM.18383021074
KHOLILUR ROHMAN
NIM.18383021075
MOCH. FATHUR ROSI
NIM.18383021111
IQBAL
NIM.18383021087
JURUSAN EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
PROGRAM STUDY PERBANKAN SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM
NEGERI MADURA
2018
KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat ilahi rabbi, atas
nikmatnya kepada kami sehingga kami mampu menyelesaikan tugas makalah Ahklak
Tasawuf yang diampu oleh Bapak Moch. Cholid wardi, M.H.I
Shalawat maha salam Allah semoga tetap teralir deraskan kepada
junjungan kita yakni Nabi Muhammad SAW, yang telah memberikan cahaya dalam diri
kita dengan adanya iman dan islam.Kami membuat makalah ini dengan maksud dan
tujuan agar pembaca dapat menambah wawasan dalam ilmu pengetahuan sehingga
menjadi muslim yang unggul dalam ilmunya.
Kami menyadari sepenuhnya bahwa susunan makalah ini,masih sangat
jauh dari kata sempurna baik dari penyusunan kata maupun isi dari makalah ini.
Kesalah demikian karena ilmu yang kami miliki masih sangat terbatas,oleh karena
itu dengan segala kerendahan hati kami harapkan kritik dan saran yang membangun
untuk makalah ini.
Sebagai makalah sederhana yang kami harapkan kepada seluruh
pencinta ilmu pengetahuan,sudah sepatutnya kami mohon kepada Allah SWT semoga
Allah senantiasa selalu memberkati pikiran dan semua tindakan yang kita
lakukan.
Pamekasan, 21september 2018
Penyusun
KELOMPOK 2
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR..............................................................................................
DAFTAR ISI.............................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
a.
Latar Belakang
b.
Rumusan Masalah
c.
Tujuan
Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
a. Pengertian hak
b. Pengertian kewajiban
c. Pengertian keutamaan
BAB III PENUTUPAN
a. Kesimpulan
b. Saran
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Manusia sebagai mahkluk secara umum pasti
mempunyai hak. Tak hanya itu, selain itu manusia juga mempunyai kewajiban dan
keutamaan yang harus di kerjakan. Dalam melakaksanakan suatu kewajiban haruslah
memiliki suatu keutamaan yang dijadikan pedoman atau acuan agar dapat
melaksanakan kewajiban dan memenuhi hak secara penuh atau optimal.Kehidupan di
masyarakat, manusia tidak terlepas dari norma-norma atau hukum-hukum yang ada.
Maka dari itu, kita sebagai manusia yang
mempunya hak janganlah Hak itu di salah gunakan kepada hal yang tidak penting
atau keluar dari ajaran-Nya Allah.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka
pemakalah membatasi pembahasan sebagai berikut :
1. Apakah pengertian dari “Hak” itu?
2. Apakah pengertian dari “Kewajiban” itu?
3. Apakah pengertian dari “Keutamaan” itu?
C. Tujuan Masalah
Adapun tujuan pembuatan makalah adalah
sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui apa yang di maksud “hak”
itu
2. Untuk mengetahui apa yang di maksud
“kewajiban” itu
3. Untuk mengetahui apa yang di maksud
“keutamaan” itu
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hak
Pengertian hak secara sempit, yaitu sesuatu
yang di terima setelah selesai mengerjakan kewajiban. Secara luas pengertian
hak tergantung dari mana melihat dan memandangnya. Hak, yaitu sesuatu yang
harus di terima oleh seseorang atau kelompok sesuai bidang garapan masing-masing
berdasarkan keahlian, setelah melakukan serangkaian perbuatan saling
menguntungkan satu dengan yang lain.
Hak menurut Bahasa, yaitu menetapkan, mewajibkan
ketetapan, keharusan, kenyataan, kekhususan, bagi seseorang, ketentuan,
kebenaran melawan kesalahan. Hak menurut istilah, yaitu kebeneran yang mutlak.
Ini didasarkan firman Allah:
الحق من ربك
فلا تكو نن من الممترين
“Kebenaran itu adalah dari tuhanmu, sebab itu jangan sekali-kali kamu
termasuk orang-orang yang ragu”. (QS. Al-Baqarah (2): 147
Masalah hak juga di perhatikan oleh Negara
dalam UUD 1945 pasal 26 sampai 34 di antaranya:
a.
Hak
untuk memperoleh pekerjaan, penghidupan yang layak;
b.
Hak
untuk memperoleh pengajaran;
c.
Hak
fakir miskin dan anak telantar untuk di rawat oleh Negara.
Hak juga berkaitan erat dengan kewajiban. Perkataan kewajiban
memiliki beberapa arti sebagai berikut.
1.
Wajib
dalam ilmu tauhid, yaitu sesuatu yang menurut akal pikiran yang benar pasti
adanya, mustahil tidak adanya, tidak masuk akal pikiran jika tidak ada.
Contoh
wajib adanya Allah SWT
2.
Wajib
dalam ilmu fiqih, sesuatu yang mendapatkan pahala dengan mengerjakannya.
Contoh
wajib mengerjakan sholat lima waktu.
3.
Wajib
menurut ilmu ahklak, sesuatu yang di
perintahkan oleh persaan suci hati nurani untuk berbuat baik, karena perbuatan
baik hakikatnya menurut hati nuranidan undang-undang ahklak perbuatan itu
adalah baik dan benar.
Contoh
seorang dosen memberikan perkuliahan dengan baik dan menilai secara objektif.
Berikut ini adalah pembahasan detail
mengenai dua hak terpenting induvidu mukmin dalam masyarakat yang di jamin oleh
islam, yaituhak hidup dan hak kepemilikan.[1]
1.
Hak
Hidup
Hidup adalah anugerah dari Allah SWT bagi umat manusia, dan ia
merupakan hak bagi semua orang dan golongan. Karenanya, tidak boleh mengusik
dan merampas hak hidup bagi induvidu mau pun golongan secara semena-mena tanpa
alasan yang diakui sang pemberi kehidupan Antara lain qishash dan jihad di
jalan Allah SWT.[2]
Tidak ada yang berhak merampas kehidupan dari manusia kecuali Allah
sebab Dia-lah yang memberikannya kepadanya. Allah berfirman:
وانا لنحن نحى ونمىت ونحن
الورثون
“Dan sesungguhnya benar-benar Kami-lah yang menghidupkan dan
mematikan dan kami yang mewarisi. (QS. al-Hijr (15): 23)”
2.
Hak
Kepemilikin
Allah sebagai dzat yang menciptakan manusia dan memberinya hak juga
menganugerahkan kepadanya hak kepemilikan. Dia-lah tuhan dan pemiliki segala
sesuatu. Allah berfirman:
لله ملك السموات والارض يحلق
ما يشاء
“kepunyaan
Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang di kehendaki. (QS.
asy-Syura (42): 49)”[3]
B.
Kewajiban
Kewajiban yaitu, menghormati terlaksananya hak-hak orang lain.
Dengan cara demikian orang lain pun berbuat sama pada dirinya, dan demikian
akan terpeliharalah perlaksanaan hak asasi manusia itu.
Dengan demikian, masalah kewajiban memegang peranan penting dalam
pelaksanaan hak. Namun perlu di tegaskan di sini bahwa kewajiban di sinipun
bukan merupakan keharusan fisik, tetapi tetap terwajibyang wajib berdasarkan
kemanusiaan. Dengan demikian orang yang tidak memenuhi kewajiban berarti telah
memporkosa manusia. Sebaliknya orang yang melaksanakan kewajiban berate telah
melaksanakan sikap kemanusiaannya.
Di dalam ajaran agama islam, kewajiban di tempatkan sebagai salah
satu hukum syara’, yaitu suatu perbuatan yang apa di kerjakan mendapatkan
pahala dan jika di tinggalkan mendapatkan siksa. Dengan kata lain kewajiaban
dalam agama berkaitan dengan pelaksaan hak yang di wajibkan oleh Allah.
Melaksanakan sholat lima waktu, membayar zakat bagi orang yang memiliki harta
tertentu dan sampai batas nisabnya, dan berpuasa di bulan ramadhan misalnya
adalah kewajiaban.[4]
Dan kewajiban mukmin dalam konteks hubungan dengan Tuhannya adalah
menjaga hak Allah, yaitu disembah oleh seluruh mahkluk secara eksklusif sebab
tiada Rabb maupun ila selain Dia, dan Dia telah berbaik hati
memberikan banyak nikmat dan karunianya kepada mahkluk-Nya sampai-sampai “jika
kamu menghitunghitung nikmat Allah, niscaya kamu tidak dapat menentukan
jumlahnya.” (QS. an-Nahl (16): 18). Jadi, sudah kewajiban mahkluk-Nya untuk
menyembah dan menegaskan-Nya secara eksklusif tanpa menyekutukan-Nya dengan apa
pun.
C.
Keutaman
Keutamaan ialah ahklak yang baik dan ahklak itu sendiri adalah
kehendak yang dibiaskan. Sedangkan sifat utama ialah sifat orang dengan
membiasakansesuatu
yang baik. Dari definisi di atas dapat di ketahui bahwa orang utama adalah
orang yang mempunyai ahklakbaikyang membiasakan memilih perbuatan yang sesuai dengan apa yang diperintahkan. Sehingga
keutamaan sifat jiwa sedangkan kewajiban hanya perbuatan luar.
Selain pengertian-pengetian di atas keutamaan dia
artikan dengan berbagai penafsiran menurut beberapa keadaan diantaranya adalah:
Menurut perbedaan masa, contohnya ialah
keberanian dulu diartikan tahan dari penderitaan badan, tetapi kini diartiak
lebih luas dari itu.
Terdapat beberapa pendapat tokoh tentang pokok
keutmaan yang lainnya diantaranya adalah:
Socrates berpendapat bahwa “tidak ada keutamaan kecuali pengetahuan
(ilmu)”. Yang dapat di simpulkan bahwa:
a) Sesungguhnya manusia itu tidak dapat berbuat
kebaikan tiada tahu kebaikan.
b) Pengetahuan manusia tentang baiknya sesuatau itu
tentu mendorong untuk mengerjakannya.
Tepatlah socretes mengambil kesimpulan bahwa
dasar keutamaan itu ialah pengetahuan karena manusia tidak menjadi utama sehinga
mengetahui kebaikan dan perbuatannya di tunjukkan ke arah kebaikan.
Aristoteles menolak pandangan secrotes karena menurutnya
jiwa manusia tidak hanya tersusun dari akal. Kebanyakan perbuatan manusia itu
di kuasa hawa nafsunya atau syahwat. Menurut pendapat socretes keutamaan itu
ada satu.
Plato berpendapat bahwa keutamaan yang benar
bukan hanya perbuatan yang benar. Karena perbuatan yang beyang benar timbul
dari dasar yang batal. Akan tetapi, keutamaan yang benar ialah perbuatan baik
yang timbul dari pengetahuan yang benar dn sebab apa ia benar.
Plato membagi keutamaan menjadi dua bagian yaitu;
1) Keutamaan Filsafat
Perbuatan baik yang berdasar dengan akal dan timbul
pendirian yang di peluknyasetelah mempergunakan pikiran.
2) Keutamaan biasa
Perbuatan baik yang timbul karena adat atau perasaan
yang baik.
Keburukan berlebih-lebihan dan keburukan
berkurang maka keberanian umpamanya adalah diantara membagi buta dan takut,
dermawan adalah diantara boros dan kikir dan demikian seterusnya.
Teori ini dibantah dengan beberapa bantahan
a) Tengah-tengah menurut keterangan aristoteles
berarti tidak selalu, di titik tengah-[5]tengah berarti keutamaan itu dua jarak yang
jauhnya tidak sama dari dua keburukan.
b) Banyak keutamaan yang tidak kelihatan bahwa ia
berada di tengah-tengah Antara dua keburukan, seperti jujur, dan adil.
c) Kita tidak mempunyai ukuran yang tepat yang dapat
menjelaskan tengah-tengah keutamaan di bagi menjadi tiga ;
1)
Perseoranagan
a) Mengekang hawa nafsu
b) Mendidik nafsu
2)
Masyarakat
Keutamaan masyarakat mengandung sifat adil ialah
menyampaikan hak-hak menusia kepada mereka dan kebijakan member kebutuhan mereka
diatas hak-hak mereka.
3)
Agama
Keutamaan mengandung sifat-sifat manusia yang harus dipakai
untuk tuhannya. Pandangan kita dalam member hokum kepada sesuatu akan baik dan
buruknya, adalah suara hati itu menjadi petunjuk yang baik.
BAB III
PENUTUPAN
A.
Kesimpulan
1.
Hak
Hak adalah sesuatu yang
diterima setelah manusia di beratkan atas suatu kewajiban. Hak juga dapat
diartikan suatu kewenangan atau kekuasan yang benar dan sah secara hukum untuk
melakukan sesuatu.
2.
Kewajiban
Kewajiban adalah sesuatu
yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab.
3.
Keutamaan
Ahlak yang baik dan
ahklak itu sendiri adalah kehendak yang dibiasakan.
B. Saran
Setelah mengetahui
pengertian hak, kewajiban, dan keutamaan dan juga sudah mengetahui cara
melaksanakannya dengan baik maka
diharapkan untuk mapu menjalankan hak, kewajiban, dan keutamaan sehingga kita
tidak melaukan pelanggaran atau pengingkaran tentang hak, kewajiban, dam
keutamaan.
DAFTAR PUSAKA
Abdullah, Yatimin. 2007. Studi Ahklak dalam persepektif Al-quran. Jakarta: Sinar Grafika Offset.
Hajjaj, Muhammad
fauqi.2011. Tasawuf Islam dan Ahklak.Jakarta: Sinar Grafika Offset.
Nata, Abuddin. 2012.
Ahklak Tasawuf dan karakter mulia Jakarta: PT Raja Gafindo.
Solichin, Muhammad
Muchlis. 2013. Akhlak dan Tasawuf dalam wacana kontemporer. Surabaya: Pena
Salsabila.
Mustofa, A. 1997. Ahklak
Tasawuf. Bandung: Pustaka Setia.
[1] M. Yatimin Abdullah studi ahklak dalam persepektif Al-qur’an(
Jakarta: Sinar Grafika Offset.2007). Hlm. 102
[4]Abuddin Nata, Ahklak Tasawuf dan
karakter mulia, (Jakarta: PT raja Gafindo,2012).hlm.121-122

Komentar
Posting Komentar